Header Ads

LightBlog

Usut Tuntas Kasus Pil PCC



Kapolri Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh jajarannya agar dapat mengusut tuntas kasus peredaran pil PPC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol) yang belakangan ini menimbulkan korban dan membuat resah masyarakat.

“Ketika kasus di Kendari terjadi, ada yang mengonsumsi PCC, obat yang berbahaya dan bebas tanpa resep dokter, kemudian ada korban di sana, saya langsung perintahkan untuk telusuri dari mana,” kata Kapolri usai menyampaikan pidato ilmiah di Auditorium Ukhuwah Islamiyah UMP, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah baru-baru ini.

Guna menekan peredaran pil PCC, Kapolri juga memerintahkan seluruh jajarannya untuk rutim melakukan operasi terhadap obat bebas yang berbahaya. “Jadi, obat-obat berbahaya yang dijual bebas, dirazia,” tegasnya.

Kapolri Tito mengatakan, khusus kasus yang terjadi di Kendari sudah diusut dan ditelusuri sampai ke sumbernya. “Ternyata sumbernya salah satunya ada di Purwokerto ini. Di samping itu ada di tempat lain, yaitu Surabaya,” kata mantan Kapolda Metro Jaya ini.
Dalam hal ini, kata dia, jaringan peredaran PCC yang menimbulkan korban di Kendari, salah satunya berasal dari Purwokerto. “Saya perintahkan ungkap terus sampai ke importir-importirnya nanti,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, dua unit ruko di Jalan Raya Baturraden, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Purwokerto Utara, Banyumas, digerebek Tim Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri dan Polres Banyumas pada Selasa 19 September 2017 lalu karena dijadikan sebagai pabrik PCC yang mampu menghasilkan ratusan ribu butir dalam semalam.

Penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan pengembangan kasus PCC di Cimahi dan Surabaya. Dalam hal ini, bahan baku PCC berasal dari Cimahi, selanjutnya produksi sebagai pil di Purwokerto, dan hasil produksinya dikirim ke Surabaya untuk didistribusikan ke wilayah timur. Hingga kini, Ditnarkoba Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus PCC tersebut, yakni MSAS, WY, serta pasangan suami istri BP dan LKW.

PCC tergolong sebagai obat terlarang dan memiliki efek halusinasi tingkat tinggi bahkan sampai menyebabkan kematian. Sejak April 2017, penyidik mencium adanya peredaran obat ilegal di kalangan muda, dan anak-anak. Bahkan tercatat ada beberapa kasus orang meninggal dunia setelah mengonsumsi pil PCC tersebut.

Penyelidikan polisi akhirnya berbuah hasil. Pada 12 September 2017, penyidik menangkap seorang pria bernama SAS di Rawamangun, Jakarta Timur. Di dalam sebuah gudang, penyidik menemukan sebanyak 19.000 butir pil PCC. RED/abd/ed - JAKARTA

Tidak ada komentar